
Kebijakan Pemkot Depok Tentang Takbir Keliling
Takbir setelah terbenam matahari di hari terakhir Ramadan yaitu pada hari Selasa 5 Juli 2016 sampai dengan pagi hari idul fitri merupakan rangkaian ibadah Ramadhan yang dianjurkan demi syiar Islam, sekaligus rasa syukur orang beriman yang telah menyempurnakan ibadah puasa dan taraweh sebulan penuh.
Dalam rangka memeriahkan hari raya Idul Fitri serta penyelenggaraan Takbir, maka Pemerintah Kota Depok mempersilahkan masyarakat Kota Depok untuk melakukan takbir keliling di lingkungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Masyarakat yang melakukan Takbir Keliling “TIDAK DIPERKENANKAN” membawa dan menyalakan petasan
-
Masyarakat yang melakukan Takbir Keliling hendaknya “MENGEDEPANKAN PERSATUAN DAN PERDAMAIAN”.
-
Masyarakat yang melakukan Takbir Keliling “TIDAK DIPERKENANKAN” mengganggu lintasan jalan raya.

